Rumah Tahan Bencana?

Diterbitkan: 05 Mei 2009 E-mail PDF Print Share on Facebook

Ketika saya sedang mengamati suratkabar dan mencari berita-berita tentang kebencanaan, sebuah berita di Kedaulatan Rakyat edisi Selasa (5/5/09) mengusik perhatian saya. Berita tersebut berjudul Segera Dibangun, 30 Rumah Tahan Bencana (hal. 10).

Pertanyaan yang langsung saja muncul atas berita tersebut adalah seperti apa yang dimaksudkan dengan rumah tahan bencana? Apa memang ada rumah tahan bencana?

Istilah rumah tahan bencana tampaknya bukan salah tulis. Sebab istilah ini ditulis sebanyak 5 (lima) kali dalam tubuh berita, atau menjadi enam kali jika dihitung dengan pencantuman di judul. Kemudian, istilah rumah tahan bencana tampaknya bukan kreativitas wartawan. Jika dirunut dari sumber kemunculan istilah, rumah tahan bencana dikutip dari keterangan resmi pemerintah, yaitu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Rembang Ir Abdul Nasir.

Pada berita sepanjang enam alinea tersebut (yang seluruhnya mengutip keterangan Abdul Nasir), Abdul Nasir mengatakan, …sedikitnya 30 rumah tahan bencana akan dibangun di Desa Karangmangu Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang. Rencana pembangunan rumah-rumah tahan bencana itu dibiayai Pemerintah Pusat melalui dana stimulus Rp 1 miliar (kutipan lead).

Menurut sumber berita, pembangunan rumah tahan bencana ini untuk meringankan penduduk yang rumahnya roboh akibat terjena abrasi (pengikisan oleh gelombang laut). Kemudian, jika proyek kali ini sukses, pembangunan serupa dilakukan di desa-desa lain yang dianggap rawan terkena abrasi.

Melihat ceritanya, jelaslah bahwa rumah tahan bencana yang dimaksudkan dalam berita adalah rumah bantuan untuk penduduk pesisir yang rumahnya rusak dikikis abrasi.

Namun, pertanyaan mendasar di atas belum terjawab: seperti apa, atau apa yang dimaksud dengan rumah tahan bencana? Dan apa ada rumah yang tahan bencana?

Istilah ini perlu dipersoalkan agar tidak menyesatkan publik. Sejauh ini belum ditemukan teknologi bangunan yang menghasilkan rancang bangun rumah tahan bencana. Sebab, bencana amat beragam. Berdasarkan sumbernya, bencana bisa dikelompokkan menjadi bencana alam dan bencana non alam (bencana sosial, bencana teknologi). Termasuk bencana alam bisa pula dikelompokkan berdasarkan sebab: geomorfologis (gempa bumi, tsunami, longsor, tanah ambles, gunung meletus), hidro-meteorologis (banjir, kekeringan, badai, puting-beliung) dan mikrobiologis (antara lain serangan hama meluas, epidemi atau pandemi wabah penyakit).

Kalau rancang bangun rumah ditujukan menjadi rumah tahan bencana, maka –

kalau dipersempit hanya untuk menghadapi bencana alam misalnya – konstruksi rumah tersebut harus bisa tahan terhadap gempa, terhadap retakan tanah, tahan jika tanah ambles, sekaligus tidak rusak disapu angin ribut, kokoh diterjang tsunami (jika dibangun di pantai), bisa menahan material letusan gunungapi, tetap tegak meski dihantam banjir bandang. Nah, apakah bisa seperti itu?

Jangankan untuk tahan bencana, istilah rumah tahan gempa pun masih menimbulkan perdebatan. Apakah secara teknis ada bangunan yang betul-betul tahan terhadap gempa (dengan berbagai intensitas kekuatan, dari 3 Skala Richter sampai 8 Skala Richter). Konstruksi rumah di Jepang, bisa merespon gempa hingga 7 Skala Richter. Jika intensitas gempa lebih tinggi, rumah-rumah di Jepang pun porak poranda juga. Di Jawa, konstruksi rumah tradisional (bahan kayu) lebih responsif terhadap gempa. Pada 27 Mei 2006 lalu, dengan skala gempa 6,9 SR, rumah tradisional masih tegak. Namun, ketika gempa itu menimbulkan amblesan seperti di daerah Dlingo (Bantul), rumah-rumah tradisonal tersebut roboh.

Dalam konteks rencana pembanguna rumah bagi warga pesisir Rembang, istilah rumah tanggap abrasi mungkin jauh lebih tepat daripada rumah tahan bencana (selain sulit mewujudkannya, juga memang tidak bersifat mengkhusus untuk merespon satu jenis bencana). Rumah tanggap abrasi memang tidak nyaman didengar, tapi lebih operasional daripada rumah tahan bencana.

Kata tanggap abrasi dalam pengertian ini menunjuk pada kemampuannya dalam merespon ancaman berupa daya rusak gelombang terhadap konstruksi. Kemampuan merespon ini pun lebih pada bersifat mengurangi tingkat kerusakan sampai seminim mungkin, sehingga usia bangunan/rumah bisa lebih panjang. Hanya saja perlu menjadi catatan, bukan berarti rumah ini akan tahan jika dihempas tsunami atau gempa di atas 6,5 SR.

Dari catatan ini, sekali lagi menunjukkan betapa pentingnya sikap kritis jurnalis (juga editor, karena dialah yang meloloskan berita ke halaman suratkabar) dalam menerima informasi dari siapapun. Untuk selalu kritis, jurnalis tentu harus memiliki pengetahuan memadai, terutama tentang persoalan yang diliputnya. Jurnalis bertanggungjawab untuk memberikan informasi yang tepat (bukan hanya menarik, aktual, faktual) kepada publik. Informasi yang tepat hanya bisa diperoleh antara lain melalui sikap kritis jurnalis tatkala menghadapi fakta.

Tentang rencana pembangunan rumah untuk korban abrasi itu pun ada pertanyaan lain yang semestinya dijawab, namun tak ada di berita tersebut: informasi itu antara lain rumah yang akan dibangun itu seperti apa, bahannya apa, luasnya berapa, biaya per unit berapa? Ini hal-hal elementer yang sebaiknya tidak diabaikan dalam berita tentang sebuah rencana proyek. (dedi h purwadi)

Komentar

06 March 2010 - Oleh : dzztclabp
hi8wJG giztfomrawov, [url=http://udkutiraoxhc.com/]udkutiraoxhc[/url], [link=http://rcqrjbpzswuw.com/]rcqrjbpzswuw[/link], http://vfvpvmjfqgln.com/

06 March 2010 - Oleh : rthxfetda
2nNQ4B njtxomqwfqcu, [url=http://aorzvpgtagie.com/]aorzvpgtagie[/url], [link=http://sxiwstzfblyw.com/]sxiwstzfblyw[/link], http://svugjwtmgxrk.com/

12 May 2009 - Oleh : agustadi
Korban bencananya banyak, mengapa yang dibuat hanya 30?

07 May 2009 - Oleh : Anak mBantul
Siip!

Kirim Komentar

Nama:
E-Mail:
 
 
 


newsFLASH

 Pemred majalah Playboy, Erwin Arnada, tidak puas dengan putusan MA yang memvonis dirinya 2 tahun penjara. Erwin akan mengajukan peninjauan kembali (PK) karena menilai putusan hakim keliru."Majelis hakim telah khilaf dan melakukan kekeliruan yang nyata karena tidak menggunakan UU Pers sebagai acuan dalam kasus ini," ujar kuasa hukum Erwin, Todung Mulya Lubis dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (6/9). "Playboy adalah majalah yang serius, bukan majalah yang ecek-ecek. Oleh karena itu Playboy adalah suatu media sehingga harus tunduk pada hukum pers," ujar Todung.(detikNews 6/9/10: 15.01 WIB) 

Arahkan kursor untuk berhenti!


dari Kami
outstandingPROGRAM
• Program Media Watch untuk LSM
• Pelatihan Jurnalistik Offline bagi Jurnalis
• Pelatihan Jurnalistik Offline bagi Guru Pembimbing Mading
buku-terbitan LP3Y
Buku Terbitan LP3YDaftar buku terbitan LP3YKLIK disini.Jika kesulitan mendapatkannya, kontak kami di BAGIAN PENJUALAN.
Pembayaran trf ke rek : BNI cab.UGM Bulaksumur a/c.39226785 a/n. LP3Y
POLLING
          Google Search Engine

Hit Counter

counters

Radio Suara LP3Y

Radio Suara LP3Y

LP3Y Youtube