Memberitakan 4.000 Prajurit Marinir Tes HIV
Sebuah berita menarik sekaligus penting
dicermati terkait upaya penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia datang dari Jawa
Timur.
Harian Republika edisi Selasa (23/6/09 hal 3) mengabarkan sebanyak 4.000 prajurit Pasukan Marinir-1 (Pasmar-1) menjalani tes HIV/AIDS secara bertahap mulai 22 Juni hingga 26 Juni 2009.
Mengutip Kolonel Laut Nur Trisnawati, Republika menginformasikan bahwa tes tersebut merupakan program Markas Besar TNI AL yang dimaksudkan untuk mewujudkan anggota TNI AL, PNS dan keluarganya yang sehat terhindar dari ancaman HIV/AIDS, sekaligus untuk mengetahui status HIV/AIDS secara lebih dini.
Upaya mencegah prajurit dan keluarganya dari terinvenksi HIV/AIDS tentu saja langkah yang perlu didukung. Prajurit dan keluarganya, bagaimana pun juga adalah manusia yang memiliki hak asasi berupa hak atas kesehatan.
Persoalannya bukanlah pada tes terhadap 4.000 prajurit TNI AL dan maksud di balik itu. Ada hal penting yang luput dari pemberitaan sepanjang tiga alinea tersebut.
Pertama, tentang prosedur tes. Kedua, tentang tindakan yang akan dilakukan pascates.
Berita tersebut sama sekali tidak menyinggung mengenai bagaimana prosedur tes yang dilakukan terhadap para prajurit tersebut. Dari berita ini, pembaca mendapat informasi bahwa tes HIV bagi para prajurit TNI AL ini menjadi tak lebih dari sekadar tes darah biasa seperti untuk kasus Demam Berdarah atau pemeksaan golongan darah.
Pembaca tidak mendapat informasi bahwa sesungguhnya untuk tes HIV berlaku prinsip kesukarelaan, kemudian adanya konseling sebelum dan setelah tes (terutama bagi peserta tes yang terindikasi terinveksi HIV).
Tanpa informasi tentang asas kesukarelaan ini, pembaca bisa saja menyimpulkan bahwa karena ke-4.000 orang itu adalah tentara maka untuk tes cukup dengan perintah komando yang sifatnya mutlak. Padahal, jika itu yang terjadi berarti ada penyimpangan prosedur. Mungkin saja, program tes HIV ini sudah diawali dengan imbauan kepada seluruh prajurit TNI AL untuk secara sukarela menjalani tes, dan yang bersedia tercatat 4.000 orang. Namun, hal itu tak tercermin dalam berita.
Kemudian, jika para prajurit itu bersedia secara sukarela mengikuti tes bukan berarti bisa begitu saja dilakukan tes seperti tes pengambilan darah untuk kasus DB atau pemeriksaan golongan darah.
Karena HIV ini berdampak sosial jangka panjang bagi pengidap, tak semudah itu tes yang bisa diterapkan kepada seseorang sekalipun yang bersangkutan sukarela. Ada prosedur yang disebut VCT (Voluntary Counceling and Testing) atau konseling dan tes sukarela. Ini merupakan kegiatan konseling yang bersifat sukarela dan rahasia, yang dilakukan oleh seorang konselor VCT yang terlatih, yang dilakukan sebelum dan sesudah test darah untuk HIV di laboratorium. Test HIV pun baru dilakukan setelah klien terlebih dahulu menandatangani informed concent (surat persetujuan tindakan) (http://www.aids-ina.org).
Mengapa VCT penting? Pertama, VCT penting untuk dapat mengakses ke semua layanan yang dibutuhkan terkait pencegahan dan pengobatan HIV/AIDS. Kedua, penting karena memberikan dukungan untuk kebutuhan klien seperti perubahan perilaku, dukungan mental, dukungan terapi ARV (antiretroviral) dna pemahaman yang benar dan faktual tentang HIV/AIDS.
Penting diketahui, seseorang yang divonis HIV positif akan mengalami perubahan psikologis, antara lain guncangan kejiwaan, marah, pemurung, merasa bersalah, dsb. Belum lagi ketakutan akan menghadapi lingkungan yang belum tentu menerima yang bersangkutan terkait stigma yang belum sepenuhnya hilang terhadap pengidap HIV. Hal-hal seperti ini harus dipersiapkan melalui proses konseling sebelum dan setelah tes.
Kemudian, mengenai tindakan yang akan dilakukan terhadap prajurit TNI AL peserta tes yang terindikasi terinveksi HIV. Pembaca tidak mendapat informasi tentang hal itu. Bukan tak mungkin, kelak, anggota marinir yang terinveksi HIV justru dibebastugaskan, bukannya mendapat perlindungan. Siapa tahu? Dan kalau ini yang terjadi, tentu saja TNI AL sudah bertindak diskriminatif terhadap anggotanya. Tapi, apapun tindakan yang akan dilakukan, publik tidak mendapat sedikit pun informasi melalui berita tersebut.
Seharusnya, berita tersebut memberikan informasi tentang hal-hal itu kepada pembacanya. Sebab, itu merupakan hal substansial dalam prosedur tes yang merupakan salah satu upaya penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia sekaligus menjaga kesehatan keluarga besar TNI AL.
Republika memang mengutip berita tersebut dari Lembaga Kantor Berita Antara (sebagaimana kode tercetak di akhir berita). Namun, demi kepentingan pembaca, melengkapi berita dengan meminta keterangan tambahan dari Dinas Penerangan Mabes TNI AL, sesungguhnya bukan hal yang sulit. Itu hanya membutuhkan waktu tak lebih dari 10 menit. Bukankah lebih baik menunda mencetak berita untuk melengkapi dan memperjelas informasi, daripada mempublikasikan berita yang bisa menimbulkan pengertian tidak tepat pada pembaca? (dedi h purwadi)






