Geger Akan Terjadi Gempa

Diterbitkan: 08 Oktober 2009 E-mail PDF Print Share on Facebook

Di tengah suasana duka gempa yang meluluhlantakkan Padang, Sumatera Barat (30 September, 7,6 Skala Richter), Jambi (1 Oktober, 7,0 SR) yang menyusul gempa yang memorakporandakan Jawa Barat bagian selatan (2 September, 6,8 SR), media lokal Yogya memberitakan kepanikan warga di Imogiri, Bantul, menyusul pengumuman akan terjadinya gempa besar di Bantul.

Harian Kedaulatan Rakyat edisi Kamis (8/10/09) memuat berita sepanjang tujuh paragraf mengenai kepanikan tersebut sebagai headline halaman 5 dengan judul Diumumkan akan Terjadi Gempa 2 Kampung di Karang Tengah Geger.

Menurut berita tersebut, ratusan warga di Desa Karang Tengah, Imogiri, Rabu (7/10/09) geger menyusul pengumuman melalui pengeras suara di masjid pukul 12.45 bahwa warga kampung diminta keluar rumah karena akan terjadi gempa pada pukul 13.00. Maka, warga yang tentu saja masih ingat dengan petaka gempa 27 Mei 2006 yan mengguncang Bantul, sontak panik dan berhamburan keluar rumah.

Kepanikan warga semakin bertambah ketika dalam pengumuman itu disampaikan bahwa gempa berasal dari pantai selatan Bantul,” tulis wartawan suratkabar tersebut.

Wartawan pun mendeskripsikan hasil pengamatannya,”…hampir di seluruh kampung, sejumlah warga hanya duduk di halaman rumah. Selain itu mereka berkumpul di tempat yang jauh dari bangunan.”

Keterangan warga, sebagaimana dikutip wartawan, tidak simpangsiur. Itulah intinya: akan terjadi gempa pukul 13.00, warga diminta waspada.

Apa sebetulnya yang penting dicatat dari peristiwa ini, namun luput dari perhatian wartawan?

Kepanikan warga sebagai peristiwa yang dipicu pengumuman (yang didengar oleh seluruh warga kampung) adalah satu hal. Namun, mengapa warga panik tatkala mendengar pengumuman tersebut? Pada berita sepanjang tujuh paragraf tersebut tak ada penjelasan. Padahal ini merupakan hal paling penting untuk diketahui publik.

Sebagaimana telah diketahui bersama, melalui berbagai media (cetak, elektronik, penyuluhan), disampaikan bahwa benar negeri ini, termasuk Bantul, merupakan daerah yang rawan bencana gempa akan tetapi kapan persisnya gempa itu mengguncang bumi belum ada yang bisa memprediksikan secara persis baik tempat maupun waktunya.

Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, apakah informasi tersebut sudah benar-benar sampai ke seluruh warga di negeri ini? Kalau belum sampai mengapa?Kalau sudah, apakah informasi tersebut dipercaya atau tidak?

Semestinya, wartawan menanyakan kepada warga yang panik dan yang mengumumkan apakah mereka tahu bahwa gempa tidak bisa diprediksi kapan dan di mana datangnya. Jawaban mereka penting diungkapkan di pemberitaan. Dengan demikian, berita tentang kepanikan warga akibat pengumuman isu gempa akan lebih informatif. Jadi, tak sekadar sensasi-dramatik.

Mengapa menjadi lebih informatif, sebab publik dan semua pihak terkait dengan penanganan bencana (khususnya upaya mitigasi) akan mengetahui bahwa ada sesuatu yang belum beres dalam transfer pengetahuan mengenai kebencanaan. Dengan demikian berita ini akan mendorong pihak-pihak yang bertanggungjawab untuk penanggulangan bencana untuk melihat kembali apakah pola dan cara penyampaian informasi kebencanaan sudah tepat atau harus disempurnakan. Pada sisi ini pula jurnalis telah bisa menjalankan fungsi kontrol sosialnya, selain fungsi penyampai informasi. Kalau cuma mengabarkan kepanikan, maka jurnalis berhenti sekadar menyajikan sensasi sekalipun yang disajikan adalah fakta. (Dedi H Purwadi)

 

Komentar

06 March 2010 - Oleh : kllthlvsq
begD0e autdwfzpmbrg, [url=http://pfyhnmclaiqw.com/]pfyhnmclaiqw[/url], [link=http://czaufxyqcpqr.com/]czaufxyqcpqr[/link], http://anxmgqtqguof.com/

06 March 2010 - Oleh : dwpopjtwom
sMbcha ovmnqodusyph, [url=http://gutbkcikggue.com/]gutbkcikggue[/url], [link=http://pdgmvgtdjyca.com/]pdgmvgtdjyca[/link], http://wcclflytpzps.com/

Kirim Komentar

Nama:
E-Mail:
 
 
 


newsFLASH

 Pemred majalah Playboy, Erwin Arnada, tidak puas dengan putusan MA yang memvonis dirinya 2 tahun penjara. Erwin akan mengajukan peninjauan kembali (PK) karena menilai putusan hakim keliru."Majelis hakim telah khilaf dan melakukan kekeliruan yang nyata karena tidak menggunakan UU Pers sebagai acuan dalam kasus ini," ujar kuasa hukum Erwin, Todung Mulya Lubis dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (6/9). "Playboy adalah majalah yang serius, bukan majalah yang ecek-ecek. Oleh karena itu Playboy adalah suatu media sehingga harus tunduk pada hukum pers," ujar Todung.(detikNews 6/9/10: 15.01 WIB) 

Arahkan kursor untuk berhenti!


dari Kami
outstandingPROGRAM
• Program Media Watch untuk LSM
• Pelatihan Jurnalistik Offline bagi Jurnalis
• Pelatihan Jurnalistik Offline bagi Guru Pembimbing Mading
buku-terbitan LP3Y
Buku Terbitan LP3YDaftar buku terbitan LP3YKLIK disini.Jika kesulitan mendapatkannya, kontak kami di BAGIAN PENJUALAN.
Pembayaran trf ke rek : BNI cab.UGM Bulaksumur a/c.39226785 a/n. LP3Y
POLLING
          Google Search Engine

Hit Counter

counters

Radio Suara LP3Y

Radio Suara LP3Y

LP3Y Youtube