Ketaklengkapan Informasi yang Bisa Memicu Persoalan

Diterbitkan: 19 Oktober 2009 E-mail PDF Print Share on Facebook

Sudah hampir dua bulan peristiwa bencana gempa yang melanda Tasikmalaya dan sebagian Jawa Barat bagian selatan serta Cilacap, Jawa Tengah, 2 September 2009 berlalu. Berita dari kawasan ini pun berangsur-angsur sirna. Terlebih lagi, bencana serupa menyusul, yaitu tatkala di penghujung September giliran Padang yang diluluhlantakkan. Perhatian media pun sontak dialihkan ke sana.

Setelah berita dari daerah bencana gempa di Jawa Barat dan Cilacap, Jawa Tengah, sayup-sayup, Senin (19/10/2009), muncul kabar dari Cilacap terkait tindak lanjut penanganan gempa di sana. Berita ini muncul di tiga suratkabar, Republika, Kompas dan Kedaulatan Rakyat.

Ketiga suratkabar tersebut memberitakan telah dicairkannya dana tanggap darurat dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang antara lain untuk membantu korban bencana. Kompas tidak menyebut total bantuan, Kedaulatan Rakyat dan Republika menyebut angka Rp 2,7 miliar. Kedaulatan Rakyat menjadikan cairnya dana tersebut sebagai topik utama berita (Bantuan Rehabilitasi Cair: Pengungsi Gempa Segera Tinggalkan Pengungsian, hal 16)suratkabar lainnya menjadikan informasi tersebut bagian dari berita tentang keluhan warga berkenaan dengan berhentinya bantuan bahan makanan (Kompas, Korban di Cilacap Butuh Bantuan, hal 22; Republika, Korban Gempa Keluhkan Terhentinya Bantuan, hal 16).

Catatan ringkas ini bukan hendak menyoroti pilihan angle ketiga suratkabar tersebut. Ada hal yang cukup mengganggu tatkala mencermati informasi seputar bantuan dana yang disajikan pada tiga berita itu, kendati ketiganya mengutip dari sumber yang sama, yaitu Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lakhar BPBD) Kabupaten Cilacap, Dangir Mulyadi.

Dalam berita Kompas disebutkan …dana akan disalurkan kepada korban melalui kecamatan. Pemilik rumah roboh mendapat Rp 3 juta, rusak berat Rp 2 juta, dan rusak ringan Rp 250.000. dana akan dibagikan untuk pemilik 258 rumah roboh, 962 rusak berat dan 2.345 rusak ringan (alinea 5)

Adapun Kedaulatan Rakyat, dalam lead-nya menulis demikian: Sedikitnya 1.108 KK korban bencana gempa di Kabupaten Cilacap segera meninggalkan tenda darurat dan tempat pengungsian. Hal itu dilakukan karena rtelah dicairkannya dana rehabilitasi Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, sebesar Rp 2,7 miliar Jumat (16/10). Masing-masing KK korban gempa yang rumahnya roboh mendapatkan bantuan Rp 3 juta dan rumah rusak berat Rp 2 juta.

Selanjutnya, di alinea ke-2, dimuat kutipan dari narasumber: “Sedang untuk bantuan tempat ibadah yang roboh sebesar masing-masing Rp 6 juta dan rusak berat Rp 3,5 juta. Untuk bangunan pasar yang roboh dan rusak berat Rp 3 juta,” ujar …

Bagaimana informasi di Republika. Suratkabar ini, di alinea 8 beritanya menulis …Ia (narasumber) mengatakan, bantuan sebesar Rp 2,7 miliar tersebut untuk perbaikan rumah, tempat ibadah, pasar, dan beberapa infrastruktur lainnya yang rusak akibat gempa.

Dilanjutkan di alinea 9, …Menurut dia, para korban gempa akan diberi bantuan sebesar Rp 3 juta untuk rumah roboh, Rp 2 juta untuk rusak berat, Rp 250 ribu bagi rusak ringan, sedangkan untuk tempat ibdaha roboh mendapat Rp 6 juta dan rusak berat Rp 3,5 juta.

Berbeda dengan kedua suratkabar lainnya, di Republika ada informasi tambahan, semacam catatan dari narasumber. Selengkapnya ditulis …Namun demikian, kata dia, dana bantuan tersebut bukan untuk memperbaiki rumah melainkan bantuan bagi warga untuk mencari kontrakan sebagi tempat tinggal sementara. “Dana tersebut dapat digunakan untuk mencari kontrakan sebagai tempat tinggal sementara bagi mereka karena dana perbaikan rumah rencananya baru akan dianggarkan pada 2010,” kata Dangir (alinea 10).

Pertanyaan yang muncul adalah, jika mengacu pada berita Kompas dan Kedaulatan Rakyat, apakah besarnya bantuan untuk rekonstruksi adalah Rp 3 juta, Rp 2 juta dan Rp 250 ribu, tanpa ada bantuan lain? Dan dengan demikian tak ada lagi bantuan dana rekonstruksi selain yang disebutkan itu? Apakah jumlah tersebut masuk akal?

Jika mengacu pada berita Republika, maka warga korban gempa di Cilacap tentu bisa lebih lega. Sebab, bantuan dana sebesar Rp 3 juta, Rp 2 juta dan Rp 250 ribu, tidak dimaksudkan sebagai dana membangun rumah, melainkan semacam dana transisi (dari shelter ke rumah pasca rekonstruksi kelak). Hal itu, karena dana perbaikan rumah baru akan dianggarkan pada 2010 (alinea 10). Artinya, masih akan ada bantuan dana yang memang dikhususkan untuk memperbaiki rumah mereka.  Bahwa kemudian warga akan menggunakan dana tersebut untuk memulai perbaikan rumahnya, tentulah boleh-boleh saja.

Mengapa bisa terjadi perbedaan seperti itu dalam penyampaian informasi di ketiga suratkabar? Hanya wartawan suratkabar itulah yang tahu. Persoalannya adalah, perbedaan informasi karena perbedaan kelengkapan fakta, bisa memunculkan persoalan di masyarakat. Masyarakat bisa saja menuding pemerintah sengaja menyembunyikan rencana bantuan rekonstruksi yang baru dianggarkan pada 2010, karena di suratkabar memang tidak disebut-sebut (Kompas dan Kedaulatan Rakyat). Bagi yang mendapat informasi melalui Republika, jelas akan menunggu realisasi rencana 2010. Lalu, bukan tak mungkin mereka pun akan berbantahan, akibat informasi media yang tak lengkap.Padahal, berita itu bersumber dari satu orang yang sama. Nah. (Dedi H Purwadi)

             

 

 

 

Komentar

06 March 2010 - Oleh : vsnqazajji
PvgTyP qqjegewkifuy, [url=http://hkimwymarwtr.com/]hkimwymarwtr[/url], [link=http://mllbzoucnbuv.com/]mllbzoucnbuv[/link], http://iawhyzycdiwa.com/

06 March 2010 - Oleh : cwaufokjegz
x1aPVZ esymkqprkgvy, [url=http://jujxvtqluowi.com/]jujxvtqluowi[/url], [link=http://mbgjywvfeddu.com/]mbgjywvfeddu[/link], http://dsdprrspgmwo.com/

Kirim Komentar

Nama:
E-Mail:
 
 
 


newsFLASH

 Pemred majalah Playboy, Erwin Arnada, tidak puas dengan putusan MA yang memvonis dirinya 2 tahun penjara. Erwin akan mengajukan peninjauan kembali (PK) karena menilai putusan hakim keliru."Majelis hakim telah khilaf dan melakukan kekeliruan yang nyata karena tidak menggunakan UU Pers sebagai acuan dalam kasus ini," ujar kuasa hukum Erwin, Todung Mulya Lubis dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (6/9). "Playboy adalah majalah yang serius, bukan majalah yang ecek-ecek. Oleh karena itu Playboy adalah suatu media sehingga harus tunduk pada hukum pers," ujar Todung.(detikNews 6/9/10: 15.01 WIB) 

Arahkan kursor untuk berhenti!


dari Kami
outstandingPROGRAM
• Program Media Watch untuk LSM
• Pelatihan Jurnalistik Offline bagi Jurnalis
• Pelatihan Jurnalistik Offline bagi Guru Pembimbing Mading
buku-terbitan LP3Y
Buku Terbitan LP3YDaftar buku terbitan LP3YKLIK disini.Jika kesulitan mendapatkannya, kontak kami di BAGIAN PENJUALAN.
Pembayaran trf ke rek : BNI cab.UGM Bulaksumur a/c.39226785 a/n. LP3Y
POLLING
          Google Search Engine

Hit Counter

counters

Radio Suara LP3Y

Radio Suara LP3Y

LP3Y Youtube