Salah Kaprah Massa Berjumlah

Diterbitkan: 18 Februari 2010 E-mail PDF Print Share on Facebook

Salah satu fungsi pers adalah mendidik. Mendidik artinya memberi pengetahuan kepada khalayak. Melalui produk jurnalisme di media, cetak maupun elektronika, pers menyajikan fakta yang dikemas melalui tulisan (di media cetak) serta teks dan visual di media televisi.

Dalam kaitan ini, tentu yang diharapkan adalah mendidik dengan memberi pengetahuan yang benar. Termasuk di dalamnya adalah bagaimana menggunakan bahasa yang benar.

Saat ini, siaran berita televisi , tak bisa dimungkiri, telah mampu menyita perha-tian khalayak. Media ini hampir pasti selalu menyedot perhatian khalayak. Dia mampu merasuk, menembus ruang dan waktu pemirsa, secara langsung, menyampaikan apa saja yang terjadi, bersamaan dengan pada saat peristiwa itu berlangsung. Hampir setiap hari, berbagai peristiwa disajikan dalam berita televisi. Dengan semangat siaran televisi yang harus mengandalkan kecepatan, sesegera mungkin, lengkap dengan gambar, langsung bahkan, apapun akan disampaikan.   

Pertanyaannya, apakah hanya mengutamakan gambar lantas dengan serta-merta teks boleh diabaikan? Tentu saja tidak. Teks berita televisi (terutama yang dibacakan oleh penyiar pembawa berita, atau presenter) mestinya juga harus mematuhi kaidah berbahasa yang baik dan benar. Sebab, khalayak akan cenderung menilai berita yang disampaikan media adalah sebuah kebenaran, termasuk ketepatan menggunakan kata.

Sampai detik ini masih sering dijumpai penggunaan istilah dalam berita televisi yang salah kaprah. Kesalahan yang umum sekali, sehingga orang tidak merasa salah kalau melakukannya.

 

Salah satu salah kaprah yang masih terus terjadi di dalam berita televisi adalah penyebutan kata “massa” yang tidak tepat.

Beberapa kesalah-kaprahan penyebutan itu ditemukan pada siaran berita pada segmen Head Line News Metro TV, Rabu 17/2/10 pukul 18.00 WIB. Pada acara itu, topik pemberitaan adalah tentang aksi demo yang dilakukan oleh sekelompok orang, yang menginginkan kasus Century segera dituntaskan. Si pembaca berita mengatakan, untuk menyebut pelaku aksi demonstrasi itu, dengan kata “ratusan massa”.

Di bagian lain, pada acara Liputan 6 SCTV 2 Februari 2010 pukul 01.04 WIB, dengan topik berita demonstrasi mendukung SBY di Palangkaraya, juga ditemukan hal serupa. Pada berita yang tayang dini hari itu, presenter mengatakan, antara lain:  “ratusan massa di Palangkaraya mengadakan aksi demo…dan seterusnya”

Demikian pula pada siaran berita di rubrik Suara Anda Metro TV 28 Januari 2010 pukul 19.25 WIB. Disebutkan pada berita itu, tentang terjadinya aksi main hakim sendiri di sebuah kantor polisi di Lombok, yang dilakukan oleh ratusan massa.

Bahkan dalam Fokus Malam Indosiar 29 Januari 2010 pukul. 00.20 WIB, diwartakan sebuah peristiwa tentang aksi demo yang dilakukan oleh ribuan massa.

 

Kesalahan penyebutan itu bisa terjadi karena, mungkin penulis berita, berdasarkan laporan jurnalis di lapangan tentu saja, tidak mengerti secara tepat apa arti kata massa. Artinya, telah terjadi pemahaman salah-kaprah untuk kata massa, seperti penyebutan kata kami yang sering disalahartikan sebagai kata ganti untuk saya.

Selain itu, kemungkinan juga akibat yang terjadi secara teknis di dalam newsroom tidak diperlakukannya secara ketat fungsi editor bahasa, atau penyunting, sebelum teks itu dibacakan. Kalaupun ada, barangkali untuk persoalan yang satu ini abai. Tidak ada korektor, jika itu terjadi di media cetak, suratkabar atau majalah. Dengan demikian, kesalahan yang sejatinya fatal, tapi mungkin sering dimaknai sebagai hanya kesalahan kecil, itu terus terjadi dan terulang kembali. Padahal, bukankah dalam jurnalisme tidak berlaku pengertian kesalahan kecil atau kesalahan besar? Sebab, pada prinsipnya, fakta yang diangkat menjadi produk jurnalisme haruslah akurat, termasuk di dalamnya dalam menggunakan kata, tanda baca, ejaan dan sebagainya. Dengan demikian penerapan penulisan sekaligus pengartiannya, tepat adanya.

Jadi, sekali terjadi kesalahan, itu artinya adalah kesalahan. Newsroom media tidak bisa berdalih dengan mengatakan, misalnya : “sebetulnya yang kami maksud bukan itu…” Jika terjadi kesalahan, tentu pada akhirnya khalayak luaslah yang menjadi korban.

 

Mengapa hal itu masih terus terjadi? Salah satu penyebab adalah kemalasan jurnalis maupun editor, merupakan salah satu penyebab mengapa masih sering terjadi kesalahan mendasar seperti di atas. Dalam hal ini adalah kemalasan untuk sedikit saja meluangkan waktu, barang satu-dua menit, untuk melihat kamus. Sebab, di sana kata massa artinya adalah : “jumlah yang banyak sekali; sekumpulan orang yang banyak sekali (berkumpul di suatu tempat atau tersebar)” – Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi kedua-1996, halaman 634.

Mengukuhi pengertian itu, jumlah orang yang berkumpul tentu tidak bisa dihi-tung. Artinya, massa sudah mengacu pada pengertian jamak yang tidak terhitung. Sehingga jika terjadi penyebutan : ribuan massa, alangkah banyaknya? Seberapa tepatkah jumlah sedemikian banyak itu?

Lantas, bagaimana penyebutan, penulisan yang tepat? Liputan 6 SCTV 29 Januari 2010 pukul 01.15 WIB dalam salah satu beritanya menyebut : belasan ribu buruh melakukan aksi demo… dan seterusnya”. Penyebutan ini tentu saja lebih tepat, dibanding dengan kata ratusan massa atau ribuan massa seperti dicontohkan di atas.

Pada akhirnya, memang harus lebih teliti untuk memilih kata demi kejelasan maksud dan maknanya. Jika massa diartikan sebagai jumlah yang banyak sekali, dan tentu nalarnya adalah jamak yang tidak bisa dihitung, pilihan yang pas untuk memberi kejelasan atau kata ganti orang berkumpul dalam jumlah banyak yang dimaksudkan itu, adalah puluhan orang atau ratusan orang. Bukan puluhan massa atau ratusan massa. Misalnya puluhan orang melakukan unjuk rasa di depan gedung KPK. Tentu saja dengan catatan, pilihan kata puluhan itu untuk menjelaskan jumlah bilangan mulai lebih dari 10 sampai 99. Begitu pula jika memilih penjelasan dengan kata ratusan orang. Ketepatan jurnalis dalam observasi untuk melihat fakta di lapangan, kemudian menuliskannya secara tepat, akan menentukan, termasuk juga dalam persoalan yang kelihatan sepele, tapi menentukan kredibilitas media seperti bahasan kali ini. Semoga bermanfaat. (agoes widhartono) 

Komentar

06 March 2010 - Oleh : lekeurpt
JSo8zg eqerrlpjsonk, [url=http://rhhuqnfvsecc.com/]rhhuqnfvsecc[/url], [link=http://dfhnqueelyyv.com/]dfhnqueelyyv[/link], http://mptcwbbaqyba.com/

Kirim Komentar

Nama:
E-Mail:
 
 
 


newsFLASH

 Pemred majalah Playboy, Erwin Arnada, tidak puas dengan putusan MA yang memvonis dirinya 2 tahun penjara. Erwin akan mengajukan peninjauan kembali (PK) karena menilai putusan hakim keliru."Majelis hakim telah khilaf dan melakukan kekeliruan yang nyata karena tidak menggunakan UU Pers sebagai acuan dalam kasus ini," ujar kuasa hukum Erwin, Todung Mulya Lubis dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (6/9). "Playboy adalah majalah yang serius, bukan majalah yang ecek-ecek. Oleh karena itu Playboy adalah suatu media sehingga harus tunduk pada hukum pers," ujar Todung.(detikNews 6/9/10: 15.01 WIB) 

Arahkan kursor untuk berhenti!


dari Kami
outstandingPROGRAM
• Program Media Watch untuk LSM
• Pelatihan Jurnalistik Offline bagi Jurnalis
• Pelatihan Jurnalistik Offline bagi Guru Pembimbing Mading
buku-terbitan LP3Y
Buku Terbitan LP3YDaftar buku terbitan LP3YKLIK disini.Jika kesulitan mendapatkannya, kontak kami di BAGIAN PENJUALAN.
Pembayaran trf ke rek : BNI cab.UGM Bulaksumur a/c.39226785 a/n. LP3Y
POLLING
          Google Search Engine

Hit Counter

counters

Radio Suara LP3Y

Radio Suara LP3Y

LP3Y Youtube