Laporan Akhir Tahun yang Tak Menjawab Pertanyaan
Oleh : Dedi H PurwadiLaporan jurnalis tentulah dibuat dengan dilandasi niat jurnalis menyampaikan informasi yang dianggap berguna dan penting bagi orang banyak. Melalui laporannya, jurnalis juga mungkin dan tentu saja bisa, memperingatkan orang banyak tentang peristiwa-peristiwa yang diduga bakal terjadi, seperti perubahan cuaca atau bencana alam. Ini memang fungsi informatif yang melekat pada media, termasuk di dalamnya adalah jurnalis. Akan tetapi, “niat” itu bisa tidak berhasil guna apabila jurnalis luput menyampaikan fakta atau fakta-fakta penting yang semestinya dihadirkan. Apalagi jika “niat” untuk mengingatkan bahwa ada sesuatu yang penting tersebut dinyatakan secara tersurat melalui judul laporan. Dalam pelatihan-pelatihan jurnalisme tingkat dasar kepada calon jurnalis atau jurnalis pemula selalu diingatkan bahwa judul merupakan janji kepada pembaca yang akan dipenuhi jurnalis di dalam teks. Pendek kata, apa yang disajikan di judul akan dicari penjelasannya dalam teks laporan. Kalaupun judul sudah tercetak teramat jelas pesannya, pembaca pun masih ingin memperoleh rinciannya. Apabila apa yang dijanjikan jurnalis melalui judul tidak ditemukan dalam teks laporan tentulah pembaca kecewa, bahkan bukan tak mungkin pembaca merasa dirugikan karena telah membuang waktu untuk membaca laporan tersebut. Hal semacam itu sesungguhnya tak hanya merugikan pembaca. Suratkabar pun dirugikan karena telah menyediakan ruang untuk berita yang ternyata tidak bermanfaat bagi pembacanya. Jurnalis penulis laporan itu pun sebetulnya rugi. Sebab, hasil susah payah membuang tenaga dan waktu untuk menulis ternyata hanya membuat pembaca kecewa. Laporan Akhir Tahun berjudul Bencana Datang, Antisipasi Masih Kurang yang dipublikasikan pada banner atas halaman depan Kedaulatan Rakyat (KR) edisi Jumat 11 Desember 2009 merupakan salah satu contoh laporan yang dilandasi niat baik untuk menyampaikan informasi penting bagi publik namun tak menghadirkan fakta-fakta penting yang bisa mendukung niat tersebut. Laporan sepanjang 14 alinea tersebut ditemani satu tulisan yang disajikan di halaman 14 dengan judul Musim Hujan Bergeser, Ancaman Kekeringan. Panjang tulisan pendamping yang juga dibuat oleh jurnalis yang sama (dua orang) yaitu 14 alinea. Sebagai laporan akhir tahun, laporan jurnalis tersebut tentu saja memaparkan fakta-fakta peristiwa bencana yang terjadi sepanjang tahun 2009. Pada tulisan utama, melalui lead jurnalis mengajak pembaca untuk mengingat begitu banyak bencana alam terjadi sepanjang taun 2009: ....Dalam satu tahun ini ...tidak hanya banjir besar, bencana lain seperti gempa bumi, tsunami, longsor hingga angin kencang di sejumlah daerah telah membawa korban jiwa. Gambaran umum tersebut kemudian dipertegas dengan contoh pada alinea ke-2: Gempa bumi paling parah dalam waktu terakhir adalah di Sumatera Barat tanggal 30 September lalu yang menelan lebih dari seribu korban jiwa. Padahal sebelumnya juga terjadi gempa di Tasikmalaya. Untuk memperkuat gambaran, laporan ini menampilkan data dari lembaga resmi, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Geofisika Yogyakarta, yaitu ...dalam 1 tahun terakhir (Januari sampai November) tercatat ada 20 gempa bumi yang dirasakan. Dari 20 gempa yang dirasakan tersebut memiliki magnitude 1,6 SR sampai dengan 7,3 SR (alinea 6). Korban jiwa akibat gempa disebutkan pula di alinea ke-7: Gempa yang terjadi di Tasikmalaya, Jawa Barat itu tak hanya mengakibatkan ratusan rumah roboh ...tapi juga menelan korban jiwa sampai 50 orang ( catatan: ada kekurangakuratan pada bagian ini. Gempa di Tasikmalaya yang mengguncang sebagian wilayah pesisir selatan Jawa Barat tak hanya merobohkan ratusan rumah dan menewaskan 50 orang. Sedikitnya ada 200 ribu rumah rusak yang tersebar di 11 kabupaten dan 80 meninggal, 45 hilang, lihat eNewsletter LP3Y edisi Oktober 2009). Peristiwa tanah longsor yang mengakibatkan kerusakan rumah dan menutup jalan disebutkan terjadi tiga kali (alinea ke-9).
Kurang faktaDengan judul Bencana Datang, Antisipasi Masih Kurang tampaknya jurnalis ingin menunjukkan kepada publik bahwa banyaknya korban atau kerugian yang disebabkan bencana diakibatkan antisipasi terhadap bencana alam masih kurang. Artinya, jurnalis berasumsi kalau antisipasi terhadap bencana sudah memadai maka jumlah korban jiwa dan kerugian bisa ditekan. Bahkan asumsi ini langsung dijadikan konklusi seperti ditunjukkan pada alinea ke-4: ...Letak geografis Indonesia yang berada di daerah rawan bencana menuntut masyarakat lebih cermat dan membiasakan diri untuk bersahabat dengan alam. Dengan begitu saat bencana terjadi mereka bisa melakukan berbagai langkah antisipasi untuk mengurangi jumlah korban yang ada. Sayang, di sisi lain, ada nalar yang tidak tepat dalam rumusan kalimat tersebut. Perhatikan kalimat ... saat bencana terjadi mereka bisa melakukan berbagai langkah antisipasi untuk mengurangi jumlah korban yang ada. Bukankah antisipasi merupakan langkah yang dilakukan sebagai ancang-ancang, bersiap-siap dengan tindakan untuk menghadapi sesuatu atau peristiwa? Jadi, antisipasi bukanlah tindakan pada saat peristiwa terjadi. Tak ada salahnya jurnalis berasumsi atau bahkan mengajukan konklusinya kepada khalayak media. Tentu dengan syarat. Syarat pertama adalah logika yang dibangunnya harus didasari premis yang tepat dan kuat. Jika dari segi nalar kebahasaan saja bermasalah, seperti menerapkan terminologi “antisipasi” di atas, bagaimana bangunan konklusi itu bisa diterima, sekalipun mungkin maksud si jurnalis benar. Masalahnya, yang diterima khalayak media bukanlah apa yang dimaksudkan di jurnalis melainkan apa yang tertulis atau tersampaikan. Syarat lain yang tak boleh diabaikan dalam membangun konklusi itu adalah bahwa konklusi haruslah dibangun berdasarkan fakta-fakta. Dalam konteks laporan akhir tahun di suratkabar KR ini pertanyaannya adalah apa fakta atau fakta-fakta yang dijadikan dasar sehingga jurnalis berkesimpulan bahwa banyaknya korban dan timbulnya kerugian akibat bencana akibat antisipasi terhadap bencana yang masih kurang. Meskipun laporan seperti ini yang sah memuat spekulasi hasil interpretasi jurnalis, yang disebut juga laporan ulasan, bukanlah karangan opini seperti tulisan kolumnis atau tajuk rencana. Ini merupakan laporan wartawan berdasarkan fakta (Hikmat Kusumaningrat 2005: 245). Pertanyaan selanjutnya adalah siapa yang masih kurang dalam mengantisipasi datangnya bencana alam, masyarakatkah atau pemerintah, atau keduanya? Apa fakta yang bisa dijadikan argumen bahwa salah satu atau kedua pihak tersebut kurang antisipatif? Tak kalah penting tentu saja adalah pertanyaan tentang apa saja yang harus dilakukan sebagai antisipasi menghadapi bencana alam yang sudah pasti terjadi mengingat negeri ini merupakan kawasan yang secara hidro-meteo-geologis rawan bencana alam. Dari situ pembaca mendapatkan pengetahuan yang kemudian bisa dijadikan ukuran untuk melihat apakah antisipasi bencana sudah optimal atau masih kurang sebagaimana disimpulkan jurnalis. Laporan yang terdiri dari dua tulisan ini tidak menyajikan fakta-fakta yang mendukung kesimpulan jurnalis bahwa antisipasi terhadap bencana alam masih kurang yang menyebabkan masih banyaknya korban jatuh begitu bencana terjadi. Sampai akhir laporan pembaca tidak menemukan jawaban atas pertanyaan “apa faktanya bahwa antisipasi masih kurang”. Begitu pula atas pertanyaan “antisipasi seperti apa yang seharusnya dilakukan namun masih kurang?”. Atas pertanyaan “antisipasi dari siapa yang masih kurang?” pun tak ditemukan jawaban dalam kedua tulisan. Ketika jurnalis mengulas ancaman banjir besar dan puting beliung khususnya di Pulau Jawa (alinea ke-8, 9 dan 10 tulisan kedua), ditekankan bahwa ...kerusakan parah bangunan yang terjadi justru karena hantaman pohon. Karena itu, untuk meminimalkan dampak buruk akibat angin kencang ini, pemangkasan pohon-pohon besar akan sangat membantu (alinea ke-9). Demikian pula dengan banjir dan tanah longsor. Kejadian bencana ini, seharusnya sudah menjadi kewaspadaan warga, terutama di daerah rawan. Kewaspadaan ini penting, untuk meminimalkan korban (alinea ke-10). Pernyataan tersebut normatif. Tidak menunjukkan fakta apapun terkait kurang atau sudah cukupnya langkah antisipasi menghadapi bencana. Bagaimana pun juga, warga di daerah rawan banjir misalnya selalu waspada begitu musim hujan tiba. Pertanyaannya apakah mereka sudah menyusun langkah antisipasi yang sedemikian rupa sehingga tatkala banjir datang mereka bisa menghindari kerugian lebih besar dibandingkan dengan masa sebelumnya. Apakah langkah antisipasi tersebut sudah dianggap memadai? Lalu apa ukuran yang dipakai untuk menyimpulkan kurang atau sudah memadainya antisipasi itu? Pertanyaan serupa tentu muncul terkait dengan tindakan pemerintah dalam upaya serupa? Seperti apa langkah yang dilakukan, apa fakta yang menunjukkan bahwa antisipasi yang dilakukan pemerintah masih kurang atau sudah maksimal? Di kedua tulisan laporan akhir tahun ini tak ada jawabannya. Apabila kemudian setelah membaca kedua tulisan paket laporan akhir tahun ini pembaca menilai bahwa konklusi jurnalis yang menyebutkan bahwa antisipasi menghadapi bencana masih kurang sebagai pernyataan tidak berdasar tentu beralasan. Sebab, pembaca tak menemukan fakta yang bisa memperkuat argumentasi si jurnalis. Laporan jurnalis yang relatif panjang ini pun sesungguhnya bukan hanya tak menghadirkan fakta pendukung kesimpulan yang bisa membuat pembaca diyakinkan bahwa antisipasi terhadap bencana memang kurang. Laporan ini pun amat miskin fakta berupa data tentang kejadian bencana yang terjadi selama 2009. Bahwa ada data tentang jumlah kejadian gempa dari BMKG (alinea 6 tulisan utama) sebetulnya tidak memberikan gambaran yang cukup jika dikaitkan dengan upaya antisipasi. Pembaca tidak mendapatkan informasi memadai tentang berbagai kejadian bencana alam sepanjang 2009 berikut jumlah korban dan kerugian, kecuali peristiwa gempa di Padang dan Tasikmalaya (itu pun tak akurat). Tak mudah memang untuk membuat laporan ulasan semacam ini. Bahwa laporan semacam ini memberi ruang bagi jurnalis untuk memuat spekulasinya, tetap saja seperti dikatakan Hikmat Kusumaningrat ini bukan karangan opini seperti tulisan kolumnis atau tajuk rencana (2005:245). Laporan ulasan seperti ini didasari penguasaan masalah oleh si jurnalis berdasarkan fakta. Dengan begitu konklusi harus didasarkan pada fakta. Tak mudahnya membuat laporan semacam ini sebab menuntut penguasaan masalah oleh si jurnalis. Dengan penguasaan atas permasalahan yang diulas memungkinkan si jurnalis menemukan, memilih, menentukan dan menyajikan fakta-fakta untuk membangun atau menjadi dasar bagi konklusinya. Bahkan ada semacam “persyaratan” bagi jurnalis yang akan membuat laporan semacam ini. “Persyaratan” tersebut yaitu kedekatan jurnalis terhadap permasalahan tersebut dengan menekuninya bukan hanya dalam seminggu-dua minggu. Menekuni sebuah persoalan bisa bertahun-tahun lamanya. Dan bukan tak mungkin separo waktu kariernya sebagai jurnalis digunakan untuk mengkhususkan diri di liputan tentang persoalan tertentu. Dengan demikian memungkinkan seorang jurnalis memiliki informasi sangat banyak dan dalam, memiliki segudang fakta dan lebih mudah melihat dan menunjukkan peta persoalan dibandingkan dengan jurnalis yang hanya mencermati persoalan tersebut dalam waktu satu-dua minggu.
Pengetahuan tentang KesiapsiagaanDalam hal membuat laporan ulasan tentang kebencanaan sudah barang tentu penguasaan jurnalis terhadap persoalan kebencanaan menjadi prasyarat utama. Ketika jurnalis akan mencermati persoalan bagaimana antisipasi terhadap bencana (alam) dilakukan, maka minimal jurnalis memiliki pengetahuan memadai tentang manajemen penanggulangan bencana. Dengan bekal pengetahuan ini jurnalis bisa melihat di bagian mana dan bagaimana antisipasi terhadap bencana tersebut dalam manajemen penanggulangan bencana. Kemudian, jurnalis mengetahui parameter yang digunakan untuk mengukur tingkat antisipasi tersebut. Dalam manajemen kebencanaan, antisipasi merupakan upaya tanggap terhadap sesuatu atau hal-hal yang akan terjadi (dalam hal ini bencana) dengan berbagai perhitungan (lihat KBBI 1996:49). Tindakan antisipasi terhadap bencana itu berisikan serangkaian kegiatan melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. Tindakan atau langkah-langkah tersebut dalam manajemen kebencanaan disebut kesiapsiagaan (UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana pasal 1 butir 7) atau disaster preparedness. Charlotte Benson dan John Twigg (2007) menyebutkan kesiapsiagaan sebagai kegiatan-kegiatan dan langkah-langkah yang akan dilakukan sebelum terjadinya bahaya-bahaya alam untuk meramalkan dengan mengingatkan orang akan kemungkinan adanya kejadian bahaya tersebut, mengevakuasi orang dan harta benda jika mereka terancam dan untuk memastikan respon yang efektif (misalnya dengan menumpuk bahan pangan). Kesiapsiagaan merupakan salah satu dari tiga tindakan di dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi bencana sebagaimana (Pasal 44 UU 24/2007). Dua tindakan lainnya yaitu peringatan dini dan mitigasi. Dalam manajemen kebencanaan, kesiapsiagaan merupakan bagian dari siklus yang terbentuk atas empat aktivitas, yaitu mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan (Heru Susetyo 2006 dalam www.indodisaster.lipi.go.id) Tujuan dari kesiapsiagaan ini jelas, yaitu untuk memastikan upaya yang cepat dan tepat dalam menghadapi kejadian bencana (Pasal 45 ayat 2). Atau dengan kata lain, merupakan aktivitas sebelum terjadinya bencana yang bertujuan untuk mengembangkan kapabilitas operasional dan memfasilitasi respon yang efektif ketika suatu bencana terjadi (Heru Susetyo 2006). Kesiapsiagaan yang bertujuan seperti disebutkan di atas dilakukan melalui beragam cara. Dalam UU 24/2007 (Pasal 45 ayat 2) disebutkan kegiatan yang termasuk dalam kesiapsiagaan yaitu: a. penyusunan dan ujicoba rencana penanggulangan kedaruratan bencana; b pengorganisasian, pemasangan dan pengujian sistem peringatan dini; c. penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar; d.pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat; e. penyiapan lokasi evakuasi; f. penyusunan data akurat, informasi, dan pmutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana; dan g. penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasaranan dan sarana. Pertanyaan kemudian tentunya adalah siapa yang melaksanakan dan bertanggungjawab atas kesiapsiagaan menghadapi bencana? Masyarakat di daerah potensial bencana, pemerintah, keduanya atau siapa/siapa lagi? Pasal 15 Peraturan Pemerintah no 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana menunjukkan bahwa (2) Pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan dilakukan oleh instansi/lembaga yang berwenang, baik secara teknis maupun administratif, yang dikordinasikan oleh BNPB dan/atau BPBD. Adapun yang bertanggungjawab atas kesiapsiagaan, seperti ditegaskan pada ayat 3, adalah Pemerintah, pemerintah daerah dan melaksanakannya bersama-sama masyarakat dan lembaga usaha. Dengan menggunakan tata urut berpikir tersebut jurnalis akan dimudahkan ketika akan menyusun kerangka liputan yang dengan kerangka tersebut jurnalis mendapat panduan dalam mengumpulkan fakta yang dibutuhkan. Begitu pula kemudian tatkala menghadirkan ulasannya kepada publik. Tinggal jurnalis mau menyoroti aspek apa dari kesiapsiagaan itu. Tentunya, gambaran yang utuh akan diperoleh publik apabila jurnalis melihat persoalan secara komprehensif. Dan sudah barang tentu, gambaran itu haruslah disertai atau berdasarkan fakta-fakta. Laporan ulasan jurnalis KR berjudul Bencana Datang, Antisipasi Masih Kurang mengandung sebuah penilaian. Tak salah jurnalis memaparkan hasil penilaiannya. Sejauh hal itu didukung fakta-fakta yang memadai dan kuat. Namun, laporan ulasan tersebut selain kurang dalam fakta sebagaimana dikemukakan di atas, juga tidak menunjukkan parameter yang dipakai untuk menilai. Publik berhak tahu, apa dasar penilaian sehingga jurnalis menyimpulkan bahwa “antisipasi masih kurang”? Untuk melihat tingkat kesiapsiagaan sebagai antisipasi terhadap bencana parameter yang diukur adalah faktor kritis yang sensitif dan mempunyai pengaruh signifikan terhadap kesiapsiagaan masyarakat untuk mengantisipasi bencana. Ada lima faktor kritis tersebut (www.siagabencana.lipi.go.id), yaitu 1) Pengetahuan dan sikap terhadap risiko bencana atau Knowledge and Attitude (KA), 2) Kebijakan dan Panduan atau Policy Statement (PS), 3) Rencana untuk Keadaan Darurat Bencana atau Emergency Planning (EP), 4) Sistim Peringatan Bencana atau Warning System (WS) dan 5) Kemampuan memobilisasi sumber daya atau Resource Mobilization Capacity (RMC). Siapa stakeholders yang berkaitan erat dengan kesiapsiagaan masyarakat yang dijadikan subyek untuk mengukur kesiapsiagaan tersebut? Ada tujuh pihak, yaitu individu dan rumah tangga, instansi pemerintah yang berkaitan dengan pengelolaan bencana, komunitas sekolah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi non pemerintah (ornop), kelembagaan masyarakat, kelompok profesi dan pihak swasta. Dari ke tujuh stakeholders tersebut, tiga stakeholders, yaitu: rumah tangga, pemerintah dan komunitas sekolah, disepakati sebagai stakeholders utama, dan empat stakeholders lainnya sebagai stakeholders pendukung dalam kesiapsiagaan bencana. Dengan mengetahui siapa pihak-pihak yang berkait erat dengan kesiapsiagaan terhadap bencana ini jurnalis bisa menentukan siapa saja yang fakta-faktanya harus dikumpulkan kemudian dihadirkan melalui laporan ulasannya. Menjadi tidak adil dan tidak objektif apabila jurnalis menilai “antisipasi masih kurang” hanya berdasarkan atas fakta yang diperoleh dari unit rumah tangga, misalnya. Lantas bagaimana tingkat kesiapsiagaan itu diberi nilai? Kajian yang dikembangkan LIPI mengelompokan kesiapsiagaan tersebut ke dalam lima tingkatan, yaitu Sangat siap (dengan nilai indeks 80 ke atas), Siap ( 65-79), Hampir siap (55-64), Kurang siap ( 40-54), dan Belum siap (kurang dari 40). Pengukuran ini memang terlalu akademis-teknis bagi jurnalis. Namun bukan berarti jurnalis tidak bisa mengembangkan metode penilaiannya sendiri yang bisa mendekati ukuran semacam itu. Ketika masyarakat di suatu tempat yang rawan longsor tidak mengetahui potensi ancaman bahaya, kemudian pemerintah pun tak memberikan informasi bahkan tak punya rencana langkah untuk antisipasi jika potensi ancaman tersebut menjadi bencana, jurnalis bisa memberikan penilaian terhadap kondisi seperti itu: pada tingkat apa kesiapsiagaan mereka. Tentu saja, sekali lagi, jurnalis harus menunjukkan faktanya. Dengan cara seperti itulah maka sebuah laporan ulasan atau karya jurnalisme selain bisa mengingatkan tentang sesuatu yang penting terkait dengan kepentingan publik, karya jurnalisme semacam ini turut mencerdaskan pembacanya sebab pembaca diajak untuk melihat sebuah persoalan secara kritis, logis dengan mengacu pada fakta. Tentu saja, dengan tetap disajikan secara menarik. Dan yang penting, jangan sampai laporan ulasan hadir tanpa jawaban begitu pembaca bertanya “apa dasarnya jurnalis berkesimpulan demikian?”
|
|



