Hak Anak dan Simpati Publik
Oleh: Ismay PrihastutiBaru-baru ini
sejumlah media, cetak maupun televisi menyuguhkan berita tentang peristiwa
pemasungan anak. Dalam berita disebutkan bahwa pemasungan anak perempuan yang
bernama Gia Wahyuningsih berumur 5 tahun dilakukan oleh ayah kandungnya,
Bahtiar Angkotasan (48). Pemasungan sudah berlangsung selama hampir dua tahun.
Sang ayah mengaku memasung anaknya lantaran ia harus mencari uang. Ketika harus
bekerja mencari uang dengan cara mengamen, ia terpaksa mengikat sang anak,
karena jika tidak diikat dikhawatirkan anaknya dapat tercebur ke dalam sumur
karena, sang anak menderita epilepsi.
Pengakuan sang
ayah dalam kasus tersebut dibantah oleh pihak kepolisian. Dalam hal ini,
perbuatan sang ayah dapat dijerat oleh hukum yang berlaku, seperti yang
diatur dalam Undang-Undang Perlindungan
Anak (UUPA) No. 23 tahun 2002. Kasus tersebut dapat dijerat oleh pasal 13 ayat
(1) dan ayat (2), berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13 ayat (1)
: setiap anak selama dalam pengasuhan
orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggungjawab atas
pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: a. diskriminasi, b.
eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, c. penelantaran. d. kekejaman,
kekerasan dan penganiayaan, e. ketidakadilan, dan f. perlakuan salah lainnya.
Pasal 13 ayat (2)
: dalam hal orang tua, wali atau pengasuh
anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
maka pelaku dikenakan pemberatan hukum.
Adanya
pernyataan Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar
Herri Wibowo yang mengatakan meskipun tindakan Bahtiar melanggar hukum, polisi
tidak menahan ayah dua anak itu. Herri beralasan, Bahtiar tidak ditahan atas
dasar pertimbangan kemanusiaan. "Orang itu sudah susah, sendiri menanggung
hidup dua anak, kalau dia ditahan, bagaimana nasib anak-anaknya?" kata
Herri ketika dia dan rombongan Muspida Kabupaten Bekasi saat menjenguk Gia di
RSUD Kota Bekasi. (Kompas.com, 2/3/10).
Setelah mencuat
ke media, kemudian Gia banyak menarik perhatian publik. Simpati pun mengalir
mulai dari anggota DPR Komisi VIII, pemerhati anak atau Komisi Nasional
Perlindungan Anak. Mereka menjenguk Gia saat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah
Cibitung, Kabupaten bekasi.
Belakangan ini,
peristiwa yang hampir serupa sudah mulai banyak bermunculan, dan kerap juga
mendapat perhatian sporadis dari pihak pemerintah ketika peristiwanya
diberitakan oleh media. Masih ingatkah tentang ibu yang meninggalkan ketiga
anak balitanya beberapa waktu lalu? Sang ibu meninggalkan tiga anaknya itu
untuk keperluan mencari uang demi ketiga buah hatinya dan membayar tunggakkan
rumah yang dikontraknya. Dalam konteks inilah dapat dilihat bahwa tekanan
ekonomi atau kemiskinan, seringkali menjadikan orang tua dianggap bertindak
tidak rasional.
Tidak adil ketika
publik memberikan sanksi keras atas perilaku orang tua yang menelantarkan
anaknya. Dalam banyak kasus yang diberitakan media, menurut pengakuan sejumlah
orangtua yang meninggalkan anaknya tersebut dengan sangat terpaksa. Mereka
melakukan hal itu dengan alasan untuk kepentingan anak-anaknya juga, yakni
mencukupi kebutuhan hidupnya. Memang dilematis, namun semua itu menjadi pilihan
orangtua meskipun kadang dianggap irasional.
Sesungguhnya
setiap individu tidak hidup sendiri tetapi juga tidak dinarkan bergantung pada
orang lain. Individu satu dan lainnya saling berinteraksi satu dengan lainnya.
Ada pihak lain yang paling dekat dengan keluarga yakni tetangga. Dalam kasus
seperti itu, patut dipertanyakan juga
peran tetangga atau dalam konteks yang lebih luas yakni masyarakat.
Bantuan atau
simpati akan mengalir dari masyarakat jika peritiwa tersebut diangkat oleh
media. Sebelumnya, mungkin mereka mengetahui peristiwa tersebut, namun tidak
bertindak apapun alias tidak peduli terhadap peristiwa yang ada.
Sikap tidak
peduli ataupun tidak peka masyarakat terhadap persoalan di atas mungkin juga
disebabkan kultur urban yang biasanya terjadi di kota-kota besar. Keguyuban
antartetangga tidak akan ditemui karena begitu kompleks kepentingan manusia atau
orang yang hidup di kota besar. Kendati demikian, siapa pun tidak bisa
memaksakan kehendak agar setiap orang peduli terhadap persoalan orang lain,
termasuk dalam masalah perlindungan anak. Meskipun kewajiban dan tanggungjawab
masyarakat tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002
pada pasal 25 yang berbunyi: Kewajiban
dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui
kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak, namun
pertanyaannya adalah seberapa banyak orang paham akan isi undang-undang
tersebut?
Sangat ironis,
ketika ketidakmampuan memberikan sesuatu yang berharga terhadap tumbuh kembang
anak-anak, dan sebagian besar dirasakan oleh masyarakat miskin, pemerintah
tidak banyak bertindak dengan tegas. Pemerintah tidak mengambil tindakan
apa-apa selain tindakan sporadik tadi. Mungkin tidak menjadi masalah bagi
masyarakat yang mampu menyediakan kebutuhan hidup bagi anaknya. Mereka dapat
membeli apa saja untuk keperluan tumbuh kembang buah hatinya. Namun, bagaimana
dengan keluarga yang untuk makan saja tidak bisa mencukupi? Terlebih lagi
belakangan ini harga sembako terutama beras meningkat tajam. Bagaimana
mencukupi kebutuhan gizi bagi perkembangan anak-anak sebagai generasi penerus
jika tidak dibarengi dengan kebijakan yang dibuat oleh negara? Diperlukan suatu
pemikiran serius untuk menindak lanjuti persoalan ini.
![]() Sumber : 1bp.blogspot.com
Menengok Kebijakan
Apakah
undang-undang yang dibuat oleh pemerintah sudah dijalankan sesuai dengan
ketentuannya? Pertanyaan tersebut menjadi poin penting untuk melihat peristiwa
demi peristiwa tentang hal ini. Cobalah tengok satu kebijakan lagi yang masih
memiliki relevansi atas persoalan di atas. Misalnya tentang Undang-Undang Dasar
1945 pasal 34 ayat (1): fakir miskin dan anak-anak terlantar di pelihara
oleh negara.
Bila coba
dikritisi, seperti apa penanganan agar membuat si miskin merasa nyaman karena
dijamin atau dipelihara oleh negara? Program BLT (Bantuan Langsung Tunai), atau
Jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) apa sudah memadai bagi mereka?
Atau dengan kata
lain, apakah upaya penanganan tersebut juga akan membantu kemandirian hidup
mereka? Jangan-jangan hanya bersifat temporer, tidak berkesinambungan atau
tidak mampu mengubah mereka menjadi lebih mandiri. Padahal dalam pasal 34 ayat
(1) disebutkan ‘dipelihara’ sepanjang hidupnya atau ada jaminan mereka hidup di
negara Indonesia tercinta ini.
Dalam konteks
inilah keadilan bagi warga perlu diuji. Isu tentang naiknya gaji pejabat tinggi
atau pembelian mobil dinas yang harganya sangat mahal, dengan alasan sebagai
penunjang pekerjaan mereka, tentu sangat menyakiti warga masyarakat. Rasa
kepekaan pembuat dan pengambil kebijakan atas nama rakyat ternyata tidak ada,
padahal mereka digaji dari uang rakyat.
Seperti apa kebijakan
yang berpihak pada rakyat miskin? Kembali pada persoalan Gia Wahyuningsih yang
tidak mendapat perawatan padahal ia menderita epilepsi, itu hanya satu kasus
dari banyak kasus lain. Persoalan jaminan kesehatan masyarakat miskin belum
maksimal diwujudkan agar masyarakat bebas biaya. Ungkapan “orang miskin
dilarang sakit” tampaknya hampir mendekati kebenaran ketika si miskin kesulitan
berusaha mendapat pelayanan di rumah sakit pemerintah. Sebut saja Jajang
Suhendri (35 thn), penderita tumor ganas di rektum, sehari-hari harus menahan
ras sakit di kamar kosnya yang sederhana yang terletak di belakang Rumah Sakit
Cipto Mangunkusumo, Jakarta hanya karena menunggu penanganan dari rumah sakit
tersebut. (Kompas, 23/02/10)
Melihat persoalan
di atas di sinilah pentingnya media untuk menyampaikan ketidakadilan yang ada.
Si miskin yang “tidak bersuara” sepertinya membutuhkan pihak lain, dalam hal
ini media, dengan tujuan agar persoalan hidup mereka didengar oleh para pembuat
kebijakan. Selama ini diketahui bahwa media seringkali mengangkat
persoalan-persoalan politik merupakan masalah besar. Sebagai contoh, kasus bank
Century yang menjadi perhatian media dalam beberapa minggu belakangan ini.
Dalam konteks
inilah jurnalis diharapkan punya kepekaan dalam melihat berbagai peristiwa yang
terjadi. Manakala terjadi peristiwa-peristiwa yang menyangkut hak anak, yang seringkali banyak kehilangan
hak-haknya, apalagi yang hidup dalam keluarga miskin, sangat perlu mendapat
perhatian dari berbagai pihak. Mengapa perlu mendapat perhatian? Ya, karena
Indonesia memili UUPA tahun 2002.
Meski pun sudah
ada undang-undang yang mengatur, namun sepertinya belum sepenuhnya aturan
tersebut dijalankan. Terbukti sanksi yang dikenai oleh pelaku pelanggaran
terhadap Undang-undang tersebut tidak tegas. Begitu pun sikap negara dalam
mengatasi persoalan ini. Padahal apa tujuan dari sebuah undang-undang dibuat?
Untuk melindungi pihak lain yang menjadi korban, dan tentu ada pihak lain yang
dikenai sanksi akibat melanggar atau tidak melakukan kewajibannya.
Ketidaktegasan
sikap negara mengatasi persoalan di atas merupakan gambaran betapa sulitnya
mewujudkan tujuan suatu kebijakan. Banyak kasus terjadi, kebijakan dan
aturannya ada, anggaran telah dibuat tetapi tidak sampai ke pada yang berhak.
Persoalan moralitas masing-masing pihak yang diamanatkan oleh undang-undang
menjadi pertanyaan besar.
Belajar dari
persoalan di atas, karena melihat kompleksnya satu persoalan, dan saling
bertalian satu dan yang lainnya, tampaknya diperlukan sinergitas agar suatu
kebijakan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Selain juga perlu konsistensi
dalam menjalankan kebijakan, juga perlu pembenahan di tingkat sistem yang telah
ada. Selain juga perlu nurani dalam menjalankannya agar tidak terjadi
manipulasi dan korupsi.
Bertindak atas kasus
|
|




