-Newsletter
              EDISI 14/Pebruari 2010


Media dan AGKR
E-mail PDF Print Share on Facebook

Hak Anak dan Simpati Publik

Oleh: Ismay Prihastuti


Baru-baru ini sejumlah media, cetak maupun televisi menyuguhkan berita tentang peristiwa pemasungan anak. Dalam berita disebutkan bahwa pemasungan anak perempuan yang bernama Gia Wahyuningsih berumur 5 tahun dilakukan oleh ayah kandungnya, Bahtiar Angkotasan (48). Pemasungan sudah berlangsung selama hampir dua tahun. Sang ayah mengaku memasung anaknya lantaran ia harus mencari uang. Ketika harus bekerja mencari uang dengan cara mengamen, ia terpaksa mengikat sang anak, karena jika tidak diikat dikhawatirkan anaknya dapat tercebur ke dalam sumur karena, sang anak menderita epilepsi.

Pengakuan sang ayah dalam kasus tersebut dibantah oleh pihak kepolisian. Dalam hal ini, perbuatan sang ayah dapat dijerat oleh hukum yang berlaku, seperti yang diatur  dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) No. 23 tahun 2002. Kasus tersebut dapat dijerat oleh pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13 ayat (1) : setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggungjawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: a. diskriminasi, b. eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, c. penelantaran. d. kekejaman, kekerasan dan penganiayaan, e. ketidakadilan, dan f. perlakuan salah lainnya.

Pasal 13 ayat (2) : dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukum.

Adanya pernyataan Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Herri Wibowo yang mengatakan meskipun tindakan Bahtiar melanggar hukum, polisi tidak menahan ayah dua anak itu. Herri beralasan, Bahtiar tidak ditahan atas dasar pertimbangan kemanusiaan. "Orang itu sudah susah, sendiri menanggung hidup dua anak, kalau dia ditahan, bagaimana nasib anak-anaknya?" kata Herri ketika dia dan rombongan Muspida Kabupaten Bekasi saat menjenguk Gia di RSUD Kota Bekasi. (Kompas.com, 2/3/10). 

Setelah mencuat ke media, kemudian Gia banyak menarik perhatian publik. Simpati pun mengalir mulai dari anggota DPR Komisi VIII, pemerhati anak atau Komisi Nasional Perlindungan Anak. Mereka menjenguk Gia saat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Cibitung, Kabupaten bekasi.

Belakangan ini, peristiwa yang hampir serupa sudah mulai banyak bermunculan, dan kerap juga mendapat perhatian sporadis dari pihak pemerintah ketika peristiwanya diberitakan oleh media. Masih ingatkah tentang ibu yang meninggalkan ketiga anak balitanya beberapa waktu lalu? Sang ibu meninggalkan tiga anaknya itu untuk keperluan mencari uang demi ketiga buah hatinya dan membayar tunggakkan rumah yang dikontraknya. Dalam konteks inilah dapat dilihat bahwa tekanan ekonomi atau kemiskinan, seringkali menjadikan orang tua dianggap bertindak tidak rasional.

Tidak adil ketika publik memberikan sanksi keras atas perilaku orang tua yang menelantarkan anaknya. Dalam banyak kasus yang diberitakan media, menurut pengakuan sejumlah orangtua yang meninggalkan anaknya tersebut dengan sangat terpaksa. Mereka melakukan hal itu dengan alasan untuk kepentingan anak-anaknya juga, yakni mencukupi kebutuhan hidupnya. Memang dilematis, namun semua itu menjadi pilihan orangtua meskipun kadang dianggap irasional.

Sesungguhnya setiap individu tidak hidup sendiri tetapi juga tidak dinarkan bergantung pada orang lain. Individu satu dan lainnya saling berinteraksi satu dengan lainnya. Ada pihak lain yang paling dekat dengan keluarga yakni tetangga. Dalam kasus seperti itu,  patut dipertanyakan juga peran tetangga atau dalam konteks yang lebih luas yakni masyarakat.

Bantuan atau simpati akan mengalir dari masyarakat jika peritiwa tersebut diangkat oleh media. Sebelumnya, mungkin mereka mengetahui peristiwa tersebut, namun tidak bertindak apapun alias tidak peduli terhadap peristiwa yang ada.

Sikap tidak peduli ataupun tidak peka masyarakat terhadap persoalan di atas mungkin juga disebabkan kultur urban yang biasanya terjadi di kota-kota besar. Keguyuban antartetangga tidak akan ditemui karena begitu kompleks kepentingan manusia atau orang yang hidup di kota besar. Kendati demikian, siapa pun tidak bisa memaksakan kehendak agar setiap orang peduli terhadap persoalan orang lain, termasuk dalam masalah perlindungan anak. Meskipun kewajiban dan tanggungjawab masyarakat tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 pada pasal 25 yang berbunyi: Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak, namun pertanyaannya adalah seberapa banyak orang paham akan isi undang-undang tersebut?

Sangat ironis, ketika ketidakmampuan memberikan sesuatu yang berharga terhadap tumbuh kembang anak-anak, dan sebagian besar dirasakan oleh masyarakat miskin, pemerintah tidak banyak bertindak dengan tegas. Pemerintah tidak mengambil tindakan apa-apa selain tindakan sporadik tadi. Mungkin tidak menjadi masalah bagi masyarakat yang mampu menyediakan kebutuhan hidup bagi anaknya. Mereka dapat membeli apa saja untuk keperluan tumbuh kembang buah hatinya. Namun, bagaimana dengan keluarga yang untuk makan saja tidak bisa mencukupi? Terlebih lagi belakangan ini harga sembako terutama beras meningkat tajam. Bagaimana mencukupi kebutuhan gizi bagi perkembangan anak-anak sebagai generasi penerus jika tidak dibarengi dengan kebijakan yang dibuat oleh negara? Diperlukan suatu pemikiran serius untuk menindak lanjuti persoalan ini.
 
 
 
Sumber : 1bp.blogspot.com

Menengok Kebijakan

Apakah undang-undang yang dibuat oleh pemerintah sudah dijalankan sesuai dengan ketentuannya? Pertanyaan tersebut menjadi poin penting untuk melihat peristiwa demi peristiwa tentang hal ini. Cobalah tengok satu kebijakan lagi yang masih memiliki relevansi atas persoalan di atas. Misalnya tentang Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 ayat (1): fakir miskin dan anak-anak terlantar di pelihara oleh negara.

Bila coba dikritisi, seperti apa penanganan agar membuat si miskin merasa nyaman karena dijamin atau dipelihara oleh negara? Program BLT (Bantuan Langsung Tunai), atau Jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) apa sudah memadai bagi mereka?

Atau dengan kata lain, apakah upaya penanganan tersebut juga akan membantu kemandirian hidup mereka? Jangan-jangan hanya bersifat temporer, tidak berkesinambungan atau tidak mampu mengubah mereka menjadi lebih mandiri. Padahal dalam pasal 34 ayat (1) disebutkan ‘dipelihara’ sepanjang hidupnya atau ada jaminan mereka hidup di negara Indonesia tercinta ini.

Dalam konteks inilah keadilan bagi warga perlu diuji. Isu tentang naiknya gaji pejabat tinggi atau pembelian mobil dinas yang harganya sangat mahal, dengan alasan sebagai penunjang pekerjaan mereka, tentu sangat menyakiti warga masyarakat. Rasa kepekaan pembuat dan pengambil kebijakan atas nama rakyat ternyata tidak ada, padahal mereka digaji dari uang rakyat.

Seperti apa kebijakan yang berpihak pada rakyat miskin? Kembali pada persoalan Gia Wahyuningsih yang tidak mendapat perawatan padahal ia menderita epilepsi, itu hanya satu kasus dari banyak kasus lain. Persoalan jaminan kesehatan masyarakat miskin belum maksimal diwujudkan agar masyarakat bebas biaya. Ungkapan “orang miskin dilarang sakit” tampaknya hampir mendekati kebenaran ketika si miskin kesulitan berusaha mendapat pelayanan di rumah sakit pemerintah. Sebut saja Jajang Suhendri (35 thn), penderita tumor ganas di rektum, sehari-hari harus menahan ras sakit di kamar kosnya yang sederhana yang terletak di belakang Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta hanya karena menunggu penanganan dari rumah sakit tersebut. (Kompas, 23/02/10)

Melihat persoalan di atas di sinilah pentingnya media untuk menyampaikan ketidakadilan yang ada. Si miskin yang “tidak bersuara” sepertinya membutuhkan pihak lain, dalam hal ini media, dengan tujuan agar persoalan hidup mereka didengar oleh para pembuat kebijakan. Selama ini diketahui bahwa media seringkali mengangkat persoalan-persoalan politik merupakan masalah besar. Sebagai contoh, kasus bank Century yang menjadi perhatian media dalam beberapa minggu belakangan ini.

Dalam konteks inilah jurnalis diharapkan punya kepekaan dalam melihat berbagai peristiwa yang terjadi. Manakala terjadi peristiwa-peristiwa yang menyangkut hak anak,  yang seringkali banyak kehilangan hak-haknya, apalagi yang hidup dalam keluarga miskin, sangat perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak. Mengapa perlu mendapat perhatian? Ya, karena Indonesia memili UUPA tahun 2002.

Meski pun sudah ada undang-undang yang mengatur, namun sepertinya belum sepenuhnya aturan tersebut dijalankan. Terbukti sanksi yang dikenai oleh pelaku pelanggaran terhadap Undang-undang tersebut tidak tegas. Begitu pun sikap negara dalam mengatasi persoalan ini. Padahal apa tujuan dari sebuah undang-undang dibuat? Untuk melindungi pihak lain yang menjadi korban, dan tentu ada pihak lain yang dikenai sanksi akibat melanggar atau tidak melakukan kewajibannya.

Ketidaktegasan sikap negara mengatasi persoalan di atas merupakan gambaran betapa sulitnya mewujudkan tujuan suatu kebijakan. Banyak kasus terjadi, kebijakan dan aturannya ada, anggaran telah dibuat tetapi tidak sampai ke pada yang berhak. Persoalan moralitas masing-masing pihak yang diamanatkan oleh undang-undang menjadi pertanyaan besar.

Belajar dari persoalan di atas, karena melihat kompleksnya satu persoalan, dan saling bertalian satu dan yang lainnya, tampaknya diperlukan sinergitas agar suatu kebijakan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Selain juga perlu konsistensi dalam menjalankan kebijakan, juga perlu pembenahan di tingkat sistem yang telah ada. Selain juga perlu nurani dalam menjalankannya agar tidak terjadi manipulasi dan korupsi.

 

Bertindak atas kasus

Peristiwa aparat negara berbondong-bondong menjenguk Gia Wahyuningsih setelah adanya pemberitaan media menjadi perhatian juga bagi publik. Seperti halnya yang diberitakan salah satu media on line bahwa Dirjen Pelayanan Rehabilitasi Sosial (PRS) Makmur Sanusi dan anggota DPR RI Komisi VIII Amin Santoso, Kamis (25/2/2010) mengunjungi Gia Wahyuningsih di Rumah Sakit Umum Daerah Cibitung, Kabupaten Bekasi. Dalam kunjungan tersebut, para pejabat negara memberikan batuan dari pemerintah pusat maupun pribadi.

Makmur juga menyatakan Kementerian Sosial sudah membentuk tim reaksi cepat dan menyediakan rumah pelayanan sosial untuk anak. Makmur juga berjanji terus memantau dan melihat kesehatan Gia Wahyuningsih. Selain itu, dirinya akan menindaklanjuti dampak anak-anak korban kemiskinan yang terlantar. Kondisi Gia sendiri, hingga hari ini semakin membaik. (okezone.com)

Melihat kasus-kasus di atas, pejabat akan bereaksi cepat ketika ada fakta atau persoalan yang diangkat media. Apakah sebelum ada kasus tersebut tidak ada unit pelayanan sosial untuk anak? Atau mungkin ada tetapi tidak berjalan atau memang masalah anak-anak tidak menjadi perhatian Pelayanan Rehabilitas Sosial?

Sekali lagi, disinilah diperlukan kerja sinergi berbagai pihak. Pihak Pelayanan Rehabilitas Sosial juga harus tahu dan mendukung Undang-Undang Perlindungan Anak. Mungkin tidak hanya PRS, kepolisian, masyarakat luas dan  lainnya perlu mengetahui adanya UUPA, tidak sekadar menjadi peraturan tetapi juga harus diwujudkan agar tidak ada lagi pengabaian terhadap hak-hak anak.*




Berlangganan


Nama
Email
Permohonan Berlangganan
Berhenti Berlangganan
Cara mendapatkan NEWSLETTER LP3Y Silahkan mengisi form berlangganan diatas!
timREDAKSI

Penanggung Jawab :
Ashadi Siregar

Pemimpin Redaksi :
Slamet Riyadi Sabrawi

Redaksi :
Ismay Prihastuti, Dedi H. Purwadi, Agoes Widhartono, Rondang Pasaribu.

Sekretaris Redaksi :
W. Nurcahyo

Hit Counter

counters

Radio Suara LP3Y

Radio Suara LP3Y

LP3Y Youtube